Nusantaranews1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

New Policy: Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

Published Juni 4, 2026 · Updated Juni 4, 2026 · By Sarah Smith

New Policy: Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

New Policy - Dalam rangka menerapkan New Policy terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kendaraan operasional berupa dump truck dan arm roll untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah pada tahun anggaran 2021. Proyek senilai Rp5,1 miliar ini bertujuan meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah serta menjaga kebersihan lingkungan, tetapi dianggap bermasalah karena adanya indikasi penyalahgunaan dana. New Policy yang diterapkan dalam penyelidikan ini bertujuan mempercepat proses identifikasi pelaku dan memastikan transparansi dalam penanganan kasus korupsi.

Penetapan tersangka terjadi setelah penyidik berhasil mengumpulkan cukup bukti melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta dokumen-dokumen terkait. Kajari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menjelaskan bahwa keempat tersangka ditetapkan sesuai dengan prosedur New Policy yang telah diperbarui, dimana pengadilan lebih fokus pada analisis keberlanjutan dan dampak ekonomi dari penyimpangan anggaran. "Kami melakukan pemeriksaan secara mendalam untuk memastikan keabsahan tindakan yang diambil sesuai dengan New Policy ini," tambah Putri Ayu, dikutip dari iNews Lombok, Rabu (3/6/2026).

"Hari ini ada empat tersangka yang ditetapkan, setelah melakukan pemeriksaan," ujar Putri Ayu Wulandari, dikutip dari iNews Lombok, Rabu (3/6/2026).

Identitas Tersangka dan Peran Mereka

Dari keempat tersangka, satu di antaranya adalah mantan Kepala DLH Lombok Tengah, MAA, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada periode 2020–2021. SU dituduh sebagai Kepala DLH periode 2021–2022, SA sebagai Kepala Subbidang Perencanaan, dan A sebagai direktur perusahaan pemenang tender. New Policy ini mencakup penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelaku korupsi, termasuk keempat individu tersebut.

MAA diduga bertindak sebagai pengambil keputusan utama dalam proses pengadaan truk sampah, sementara SU menjalankan peran sebagai pelaksana kebijakan di masa jabatannya. SA, sebagai Kepala Subbidang Perencanaan, berperan dalam penyusunan dokumen-dokumen yang tidak sesuai standar, dan A, sebagai direktur perusahaan, diduga menyalahgunakan dokumen tender untuk memperoleh keuntungan pribadi. New Policy ini juga mengharuskan proses penyelidikan berlangsung lebih cepat dan terarah.

Alasan Penyidikan dan Bukti yang Ditemukan

Kasus korupsi ini terungkap setelah audit menyebutkan adanya beberapa pelanggaran dalam pengadaan truk sampah. Beberapa penyimpangan utama termasuk perencanaan tanpa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang lengkap, pemecahan kontrak yang tidak transparan, serta penandatanganan adendum yang tidak sesuai dengan aturan. New Policy ini mencakup penegakan hukum berdasarkan bukti-bukti kuat seperti dokumen, testimonial, dan barang bukti lainnya.

SU diduga menyetujui pembayaran proyek tanpa memastikan progres kerja di lapangan, sementara SA terlibat dalam penyusunan perencanaan yang tidak memadai dan memalsukan tanda tangan pada dokumen serah terima. A, sebagai direktur perusahaan, dianggap menggunakan dokumen tidak sesuai dalam proses lelang, serta membeli kendaraan dari peserta lain yang kalah. New Policy ini juga mengharuskan semua pihak terlibat dalam proyek membawa bukti yang jelas untuk memperkuat penyelidikan.

Berdasarkan hasil investigasi, kerugian negara diperkirakan mencapai sebagian besar dari anggaran yang dialokasikan. Proyek pengadaan truk sampah yang bernilai Rp5,1 miliar ini mengalami kekurangan dalam penggunaan dana, sehingga mendorong penerapan New Policy untuk mengoptimalkan pengelolaan anggaran. Penyidik masih terus menginvestigasi rangkaian proses pengadaan dan mencari keterlibatan pihak lain.

Dalam rangka menegakkan New Policy, keempat tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat. Tujuan penahanan ini adalah untuk memudahkan penyidikan lebih lanjut dan memastikan keterbukaan informasi. New Policy ini juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam setiap tahap pengadaan, mulai dari perencanaan hingga penyerahan hasil proyek.

Kasus korupsi pengadaan truk sampah ini menjadi contoh nyata penerapan New Policy dalam penegakan hukum di lingkungan kejaksaan. Dengan adanya sistem yang lebih transparan dan tegas, Kejari Lombok Tengah berharap dapat mengurangi penyalahgunaan dana di masa depan. New Policy ini tidak hanya berfokus pada pemeriksaan tersangka, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan terhadap institusi pemerintah setempat.