New Policy: Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
ENDE, Jawa Barat – Polisi Tangkap Mantan Pejabat Kemensos Terkait Dugaan Korupsi Bantuan Kapal Nelayan
New Policy - RR, yang dikenal dengan nama Raden, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan kapal penangkap ikan kepada nelayan di Ende. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6,4 miliar. Pria ini ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (1/6/2026), setelah dua kali mengabaikan panggilan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Ende.
"Diamankan di Bandung, Jawa Barat oleh penyidik," ujar Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata, Kamis (4/6/2026).
Sebelumnya, RR menjabat sebagai Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) di Kementerian Sosial. Dugaan keterlibatannya dalam skema korupsi terkait 25 unit kapal fiberglass 5 GT yang dihibahkan kepada kelompok nelayan Ende pada 2022-2023. Tiga tersangka lainnya telah ditetapkan dalam penyelidikan ini.
Dua dari mereka, DAW dan YS, aktif sebagai Direktur PT Java Sukses Bersama serta pelaksana pembuatan kapal. DAW bertindak sebagai perantara antara Kemensos dan produsen kapal, sedangkan YS mengurus proses produksi langsung. "Dalam kasus tersebut telah tetapkan tiga tersangka yakni RR sebagai direktur PSDS Kemensos, DAW sebagai selaku Direktur PT Java Sukses Bersama sebagai penghubung antara Kemensos dan pembuat kapal, sedangkan YS sebagai pelaksana atau pihak pembuat kapal," terang AKBP Yudhi.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), seluruh kapal yang diberikan mengalami kerusakan berat hingga tidak bisa digunakan. "Kalau dari hasil penghitungan BPK kerugian negara mencapai 6,4 miliar, karena semua kapal yang dihibahkan kepada kelompok nelayan mengalami kerusakan dan tidak bisa digunakan," kata Kapolres.
Selama penyidikan, RR tercatat tidak hadir saat dipanggil penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan jelas. Sementara DAW dan YS kooperatif dalam mengikuti seluruh panggilan. "Kalau tersangka YS dan DAW itu selalu kooperatif setiap panggilan selalu dipenuhi," ujar AKBP Yudhi.
Penyidikan dimulai sejak Mei 2025. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 85 saksi, termasuk ahli, serta menyita dokumen dan uang sejumlah Rp1,5 miliar dari salah satu tersangka. "Seluruh tahapan proses penyidikan sudah dilakukan sesuai SOP dan sebelum penetapan tersangka juga telah dilakukan gelar perkara di Polda NTT," tambahnya.
Kini, RR, mantan pejabat Kemensos, ditahan oleh Polres Ende terkait dugaan korupsi senilai Rp6,4 miliar. Kasus ini menyebabkan tiga orang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara signifikan.