Berita
⚡ Anda membaca versi AMP yang dioptimalkan — Lihat versi lengkap →
Berita

Kronologi Terbongkarnya Oknum Kiai Pengasuh Ponpes di Ponorogo Cabuli 13 Santri

Sarah Hernandez ⏱ 2 min read

Kronologi Terbongkarnya Oknum Kiai Pengasuh Ponpes di Ponorogo Cabuli 13 Santri

Kronologi Terbongkarnya Oknum Kiai Pengasuh Ponpes – Seorang kiai yang bertugas sebagai pengasuh di pondok pesantren Desa Pulosari, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, telah ditangkap polisi. Pria ini diduga melakukan pencabulan terhadap belasan santri laki-laki yang masih di bawah umur. Penangkapan terjadi Senin (18/5/2026) dini hari, diawasi rapi oleh warga setempat sebelum akhirnya pelaku dibawa ke Mapolres Ponorogo.

Kasus pelecehan seksual massal ini diungkap setelah satu santri remaja memutuskan kabur dari lingkungan pesantren. Setelah sampai di rumah, korban menceritakan pengalaman traumatisnya kepada keluarga. Mendengar kesaksian tersebut, keluarga langsung menginvestigasi secara mandiri. Mereka menghubungi santri lain serta alumni pesantren dan menemukan bahwa banyak korban lain mengalami perlakuan serupa.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan tim kuasa hukum, jumlah korban telah mencapai belasan orang. Pelaku diduga melakukan tindakannya selama bertahun-tahun, baru terungkap setelah ada yang berani melaporkan. “Sementara ini, ada 13 santri laki-laki yang menjadi korban. Sebagian besar dari mereka masih anak di bawah umur,” terang Muhammad Ihsan, Kuasa Hukum Korban.

Langkah Investigasi dan Penyidikan

Setelah mendapatkan laporan, para orang tua langsung melaporkan kiai ke pihak berwajib. Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) masih memperdalam bukti-bukti secara intens. Sampai Senin malam, pelaku dan belasan korban masih menjalani pemeriksaan berkelanjutan di Mapolres Ponorogo.

“Kami sedang mendalami semua aspek kasus ini. Karena diduga sudah terjadi tahunan, jumlah korban mungkin akan bertambah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali.

Pelaku kini terancam dihukum Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sebagai tenaga pendidik, hukumannya bisa ditambah sepertiga dari batas tertinggi tersebut.

Bagikan artikel ini