Nusantaranews1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Important News: Kapolda NTT Peringatkan Pembuat dan Pemilik Senjata Api Rakitan, Ancam Tindak Tegas

Published Juni 5, 2026 · Updated Juni 5, 2026 · By Patricia Rodriguez

Kapolda NTT Peringatkan Pembuat dan Pemilik Senjata Api Rakitan, Ancam Tindak Tegas

Pengungkapan Kasus dan Fokus pada Keamanan Wilayah

Important News - Kamis, 4 Juni 2026, Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Rudi Darmoko menghadiri acara konferensi pers yang digelar oleh Ditreskrimum Polda NTT bersama polres jajaran. Dalam sesi tersebut, Kapolda menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku pembuatan dan pemilikan senjata api rakitan. Ia menjelaskan bahwa senjata jenis ini telah menjadi ancaman serius bagi keamanan masyarakat, terutama di daerah-daerah rawan konflik. "Important News: Banyak laporan terkini menunjukkan bahwa senjata rakitan terus mengalami peningkatan, sehingga perlu diperketat pengawasannya," tutur Kapolda dalam sambutannya.

Risiko Konflik dan Dampak Sosial

Kapolda Rudi Darmoko menyampaikan bahwa senjata api rakitan berpotensi memicu konflik yang berdampak luas pada stabilitas sosial. Ia menyoroti bahwa penggunaan senjata ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menambah ketegangan di antara masyarakat. "Important News: Dalam beberapa bulan terakhir, kita melihat peningkatan kasus kekerasan yang berawal dari penggunaan senjata rakitan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi," tambah Kapolda. Ia menekankan bahwa keberadaan senjata rakitan di mana-mana dapat menjadi bumerang bagi keamanan wilayah.

"Important News: Apabila ditemukan senjata api rakitan yang masih beroperasi, kami akan langsung menindaklanjutinya sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.

Pola Peredaran dan Tindakan Kepolisian

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda juga menjelaskan bahwa senjata api rakitan kerap beredar melalui jalur gelap, termasuk di wilayah Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur. Ia menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan upaya pengungkapan berbagai kasus terkait senjata rakitan, dengan menargetkan pelaku produksi dan pemilik. "Important News: Tindakan ini dilakukan guna mengurangi jumlah senjata yang bisa digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," jelas Kapolda. Ia menambahkan bahwa pola peredaran senjata rakitan di NTT membutuhkan pengawasan terus-menerus untuk mencegah pemanfaatan yang tidak terkendali.

"Important News: Senjata rakitan sering kali menjadi faktor utama dalam memperparah permasalahan sosial, seperti yang terjadi di Pulau Adonara," kata Kapolda.

Kolaborasi dengan Tokoh Masyarakat

Kapolda mengajak tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta pemerintah daerah untuk bekerja sama dalam mengatasi masalah senjata api rakitan. "Important News: Dengan adanya sinergi dari berbagai pihak, kita bisa mempercepat penegakan hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat," tegas Kapolda. Ia menyampaikan bahwa kolaborasi ini menjadi kunci utama dalam menekan penyebaran senjata rakitan yang bisa menyebabkan konflik.

"Important News: Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan kegiatan produksi, penyimpanan, atau peredaran senjata rakitan di lingkungannya," tambah Kapolda.

Langkah Strategis dan Penguatan Sistem

Ditreskrimum Polda NTT dan polres jajaran telah memperketat pengawasan terhadap senjata api rakitan, termasuk melakukan operasi rutin dan penegakan hukum di wilayah rawan. "Important News: Kami juga meningkatkan koordinasi dengan pihak berwajib lainnya untuk memastikan pelaku tidak bisa menghindar dari tindakan hukum," tambah Kapolda. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pencegahan senjata rakitan bergantung pada konsistensi pihak kepolisian dan kesadaran publik. "Important News: Kami siap bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan penggunaan senjata api, termasuk yang menghasilkan senjata rakitan," jelas Kapolda.

"Important News: Pemilik senjata rakitan yang tidak mematuhi aturan juga akan dikenai sanksi sesuai UU No. 21 Tahun 2023 tentang Penguasaan Senjata Api," lanjut Kapolda.