Buron 10 Hari – Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan 3 Pelajar di Jombang Ditangkap di Bandung
Sopir Truk Buron 10 Hari Tabrak Lari Tewaskan 3 Pelajar di Jombang Ditangkap di Bandung
Buron 10 Hari - Kecelakaan tabrak lari yang menewaskan tiga pelajar di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berhasil diungkap setelah pelakunya bersembunyi selama sepuluh hari. Yanto Mulyanto, 54 tahun, akhirnya ditangkap oleh polisi di kampung halamannya, Padalarang, Bandung, setelah melarikan diri setelah menabrak sepeda motor yang membawa korban. Insiden ini menimbulkan kecaman luas di masyarakat dan memicu penelusuran intensif oleh pihak berwajib.
Identitas Pelaku dan Situasi Kecelakaan
Yanto Mulyanto, seorang sopir truk berusia 54 tahun, diduga menjadi pelaku kecelakaan lalu lintas yang terjadi di perempatan Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, pada 15 Mei 2026. Truk yang dikemudikannya melaju kencang dari arah Jombang ke Surabaya, menabrak sepeda motor yang sedang melintas. Tiga pelajar yang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut adalah Rendra Alif (15), Zaki Absal (15), dan Vanezyo (15), yang berasal dari daerah berbeda.
KBO Satlantas Polres Jombang, Iptu Ubaidilah, menjelaskan bahwa Yanto ditangkap setelah berusaha menghilangkan jejak dengan mengganti warna cat truk dan melepaskan pelat nomor kendaraan. "Driver yang telah ditetapkan tersangka kita amankan di Polres Jombang beserta barang bukti truk," ujarnya, menambahkan bahwa penyelidikan terus berlangsung untuk mengungkap detail lebih lanjut mengenai kecelakaan tersebut.
Korban dan Penyelidikan Terhadap Pelaku
Korban kecelakaan terdiri dari tiga pelajar yang masing-masing berasal dari Desa Gondanglegi, Prambon, Nganjuk; Desa Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya; serta Desa Sidomukti, Kepuhbaru, Bojonegoro. Menurut laporan, kecelakaan terjadi saat pelajar-pelajar tersebut sedang berjalan di jalur umum. Dugaan awal menyebutkan bahwa Yanto tidak mengemudi dengan hati-hati dan melanggar rambu lalu lintas, sehingga terlibat tabrak lari.
Sebagai tersangka, Yanto dijerat Pasal 310 dan Pasal 312 ayat 4 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua pasal tersebut menetapkan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Selain itu, korban juga mengalami cedera serius, dengan dua di antaranya membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit.
“Korban kecelakaan mengalami luka berat dan meninggal akibat trauma otak serta tekanan darah tinggi,” terang Iptu Ubaidilah, menambahkan bahwa tim investigasi masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan peran pelaku dalam kejadian tersebut.
Durasi Buron dan Strategi Pencarian
Yanto bersembunyi selama sepuluh hari setelah kejadian, membuat pihak kepolisian harus melakukan pencarian intensif. Polisi melibatkan tim khusus yang memantau jalur lalu lintas dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Seorang saksi mata juga memberikan informasi penting mengenai arah pergi pelaku setelah menabrak.
Pencarian dilakukan dengan pendekatan teknologi dan informasi lokal. Bantuan dari masyarakat setempat serta pengguna jalan membantu mengidentifikasi keberadaan Yanto. Akhirnya, pelaku ditemukan di Bandung, tempat ia tinggal, setelah menunjukkan jejak kecil yang mengarah ke kampung halamannya. Proses penangkapan berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pelaku.
Kondisi Korban dan Dampak Insiden
Dari ketiga korban, Rendra Alif dan Vanezyo meninggal di tempat kejadian. Zaki Absal, pelajar dari Surabaya, berhasil diselamatkan namun masih dalam kondisi kritis. Menurut dokter yang merawat korban, luka yang diderita cukup parah, dengan dua di antaranya mengalami kerusakan otak akibat benturan keras.
Kecelakaan ini tidak hanya mengguncang keluarga korban, tetapi juga memicu reaksi dari masyarakat setempat. Banyak warga Jombang dan Bandung menyampaikan kekecewaan terhadap kecelakaan yang terjadi di jalan raya. Ibu korban yang masih berusia belasan tahun juga mengungkapkan rasa sedih dan marah karena kejadian ini bisa terjadi karena kurangnya kesadaran pengemudi.
“Saya sangat sedih dan marah, karena kecelakaan ini bisa dihindari jika pelaku tidak tabrak lari,” kata salah satu warga setempat, yang mengenal korban secara dekat.
Tindakan Pihak Kepolisian dan Langkah Selanjutnya
Pasca penangkapan Yanto, polisi melakukan pemeriksaan terhadap truk yang menjadi barang bukti. Kendaraan tersebut ditemukan di dekat lokasi kejadian, setelah pelaku mengganti warna cat dan melepaskan pelat nomor. Selain itu, petugas juga mengumpulkan bukti-bukti lain seperti rekaman kamera dan saksi mata untuk memperkuat kasus.
Langkah selanjutnya adalah penyidikan lebih lanjut terhadap Yanto, termasuk memeriksa kemungkinan adanya kesengajaan dalam tabrak lari tersebut. Jika terbukti melanggar aturan lalu lintas secara sengaja, pelaku akan menghadapi hukuman lebih berat. Sementara itu, keluarga korban telah mengajukan permintaan perlindungan hukum dan bantuan ekonomi dari pemerintah setempat.
Kesimpulan dan Pemikiran Masyarakat
Kasus kecelakaan yang menewaskan tiga pelajar ini menjadi contoh nyata bagaimana kecelakaan lalu lintas bisa berdampak fatal jika tidak ditangani secara cepat. Meski Yanto berhasil ditangkap setelah buron selama sepuluh hari, masyarakat masih menunggu keadilan yang lebih tepat untuk korban dan keluarga mereka. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan laporan lengkap mengenai kasus ini dalam beberapa hari mendatang.