News

Latest Program: Bonatua Terima Salinan Ijazah Jokowi dari KPU Solo: Tak Ada Tanggal Legalisasi, Janggal

Latest Program: Bonatua Temukan Ketidaksesuaian dalam Salinan Ijazah Jokowi dari KPU Solo

Latest Program – Jakarta – Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mengungkap adanya keganjilan dalam salinan ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, yang diterima dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo. Menurut Bonatua, dokumen tersebut tidak mencantumkan tanggal legalisasi, yang menjadi bagian wajib dalam proses pengesahan administrasi. Hal ini memicu pertanyaan terkait keabsahan salinan ijazah yang digunakan Jokowi untuk memenuhi syarat pendaftaran sebagai calon wali kota Solo pada 2005 silam.

Pelanggaran Aturan Hukum dalam Dokumen Pendidikan

Bonatua menjelaskan bahwa salinan ijazah tersebut tidak sesuai dengan standar administrasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “UU ini menyatakan bahwa setiap dokumen yang dikembangkan harus lengkap dengan tanggal, bulan, dan tahun pelaksanaan legalisasi,” kata Bonatua dalam jumpa pers virtual via TikTok pribadinya, Selasa (16/6/2026). Ia menegaskan bahwa hal ini memperkuat argumennya bahwa KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) perlu memeriksa lebih lanjut dokumen asli Jokowi.

Bonatua juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 59 Tahun 2008, yang menetapkan bahwa fotokopi ijazah harus dilengkapi dengan tanggal dan bulan. “Dalam salinan yang diberikan, tidak ada informasi tentang tanggal pelaksanaan legalisasi, sehingga berpotensi mengakibatkan ketidakjelasan dalam proses verifikasi,” tambahnya. Menurutnya, kelengkapan dokumen ini sangat penting karena berdampak pada validasi ijazah dalam konteks pemilihan umum.

Proses Legalisasi dan Implikasi untuk Pemilu

Salinan ijazah Jokowi yang diberikan KPU Solo ternyata digunakan dalam beberapa kesempatan penting, termasuk saat ia mengikuti pemilihan presiden 2019. Bonatua menyoroti bahwa jika dokumen tersebut tidak memenuhi aturan, maka bisa menjadi dasar untuk menyoroti prosedur pemilihan. “Ini bisa menjadi bukti bahwa sistem legalisasi di KPU masih memiliki celah, terutama dalam kejelasan waktu pengesahan,” jelas Bonatua.

Dalam Latest Program, Bonatua menekankan bahwa ketidaksesuaian ini bukan hanya masalah teknis, tetapi juga menggambarkan kelemahan dalam pengawasan terhadap dokumen-dokumen penting. Ia menilai bahwa adanya tanggal legalisasi merupakan syarat mutlak agar tidak ada kesalahpahaman dalam verifikasi ijazah. “Dokumen yang tidak lengkap bisa memicu pertanyaan terhadap keabsahan usia atau kualifikasi calon,” tambahnya.

Keterangan dari KPU dan Bawaslu

Bonatua juga menyoroti tanggung jawab KPU dan Bawaslu dalam memastikan semua dokumen yang diserahkan kecil kemungkinan memiliki kesalahan. “KPU dan Bawaslu harus berkoordinasi lebih baik untuk memeriksa kelengkapan ijazah, terutama dalam konteks pemilu,” katanya. Ia menilai bahwa pihak-pihak terkait perlu memberikan penjelasan mengapa salinan ijazah tersebut tidak disertai tanggal legalisasi, yang seharusnya sudah menjadi keharusan.

“Latest Program ini bisa menjadi momentum untuk menggali lebih dalam mengenai kejelasan proses legalisasi. Apa benar salinan ijazah yang diberikan sudah lengkap, ataukah ada kekurangan yang sengaja terlewatkan? Ini yang perlu diperiksa lebih rinci,” ujar Bonatua. Menurutnya, kejanggalan ini perlu ditindaklanjuti sebelum menentukan keabsahan pendaftaran Jokowi sebagai calon presiden.

Langkah Selanjutnya dalam Gugatan Hukum

Sebagai langkah penguatan kasus, Bonatua menyatakan bahwa ia akan mengajukan gugatan terhadap Jokowi dalam rangka pembatalan status calon presiden di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kita sudah mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum, dan salinan ijazah ini akan menjadi bukti tambahan,” terangnya. Ia menegaskan bahwa adanya ketidaksesuaian dalam dokumen bisa menjadi dasar untuk memperkuat tuntutan hukum terhadap KPU.

Di sisi lain, Bonatua meminta pihak berwenang untuk segera memastikan bahwa salinan ijazah yang diberikan kepada masyarakat dan calon wali kota tidak memiliki kesalahan. “Dengan Latest Program ini, kita bisa melihat apakah ada kejanggalan dalam pengelolaan dokumen-dokumen penting selama proses pemilu,” pungkasnya. Keberlanjutan gugatan ini dipercaya akan menghasilkan kejelasan dalam prosedur legalisasi ijazah bagi seluruh calon pemimpin negara.

Leave a Comment