Andri Mulyono Dituduh Korupsi dalam Pengadaan Motor Listrik BGN, Modus Penipuan diungkap
Announced – JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Arta Trimanunggal (YAT), dalam pengadaan sepeda motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025. Tindak pidana ini terjadi setelah Andri melakukan mark up harga pada setiap unit motor, dengan tujuan memperbesar nilai kontrak agar sesuai dengan pagu anggaran yang tersedia. Penjelasan detail mengenai modus penipuan ini diungkap oleh Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Modus Penipuan dalam Pengadaan Motor Listrik
“Saudara AM melakukan penggelembungan harga secara melawan hukum untuk setiap sepeda motor listrik, dengan maksud menggeser nilai kontrak sesuai dengan pagu yang tersedia,” ujar Syarief dalam sambutan resmi. Ia menegaskan bahwa kecurangan ini terjadi setelah adanya penyesuaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diatur oleh BGN bersama Andri Mulyono. Dengan cara ini, nilai kontrak dirancang agar mencapai batas anggaran yang diperbolehkan.
Menurut Syarief, kecurangan Andri juga terkait dengan penerimaan pembayaran penuh 100 persen berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dimanipulasi. BAST tersebut dibuat seolah-olah proses perakitan motor listrik telah selesai dan memenuhi spesifikasi teknis yang diharapkan. Padahal, kualitas motor dan harga yang disepakati tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan BGN. Announced dalam penjelasannya, kejagung juga menyebut bahwa pengadaan ini terjadi dalam kurun waktu beberapa bulan sebelum penerimaan dana penuh.
Kebocoran Persyaratan Vendor
Sebelumnya, Syarief menjelaskan bahwa PT YAT tidak memenuhi persyaratan menjadi vendor dalam tender pengadaan motor listrik BGN. Perusahaan tersebut dituduh tidak memiliki dealer atau bengkel aktif yang siap mendukung proses pengadaan. “Kekurangan ini menyebabkan PT YAT tidak memenuhi kriteria yang ditentukan saat pengadaan dimulai,” tambahnya. Untuk mengatasi hal ini, Andri Mulyono bekerja sama dengan AA, pihak terkait, mengakuisisi PT ASE sebagai bentuk strategi mengalihkan tugas pengadaan.
Announced dalam prosesnya, Andri dan AA juga melakukan komunikasi aktif dengan pihak terkait, termasuk pejabat BGN, agar bisa mempercepat proses tender. Dengan kepemilikan PT ASE, mereka berusaha memastikan keberhasilan pengadaan meski dengan kecurangan harga. Selain itu, kejagung juga menyebut bahwa ada indikasi pengadaan motor listrik yang tidak transparan, termasuk dalam pemilihan vendor dan penentuan nilai kontrak.
Announced, kasus ini menjadi sorotan karena menggambarkan skema korupsi yang memanfaatkan kelemahan proses pengadaan. Syarief menegaskan bahwa tindakan Andri Mulyono dilakukan secara sengaja untuk menguntungkan diri sendiri dan pihak terkait, sementara mengabaikan kepentingan negara. Dengan mark up harga yang terukur, kejagung mengira keuntungan finansial yang diperoleh mencapai ratusan juta rupiah.
Proses Penyidikan dan Keterlibatan Pihak Lain
Dalam penyidikan, Kejagung juga mengungkap bahwa pihak-pihak lain seperti AA dan PT ASE memiliki peran penting dalam skema penipuan ini. Announced, mereka berkolaborasi untuk memastikan keberhasilan pengadaan meski melalui penggelembungan harga. Syarief menyebut bahwa kejagung masih menyelidiki lebih lanjut apakah ada indikasi keterlibatan pihak eksternal seperti pihak swasta atau lembaga terkait dalam upaya menyesuaikan HPS dan KAK.
Kasus Andri Mulyono ini menjadi salah satu dari beberapa tindak korupsi yang diungkap dalam tahun ini. Announced dalam penyidikan, tim kejagung menemukan bukti-bukti kuat berupa dokumen resmi, catatan transaksi, dan kesaksian saksi. Kejagung berharap kasus ini dapat menjadi contoh untuk meningkatkan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pihak yang terlibat, termasuk Andri Mulyono, akan dikenai sanksi hukum berdasarkan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Announced, penyelesaian kasus ini juga diharapkan memberikan pelajaran bagi institusi pemerintah dalam memastikan pengadaan motor listrik BGN berjalan sejajar dengan prinsip pemerintahan yang bersih. Dengan mengungkap modus penipuan ini, Kejagung menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum terhadap korupsi yang menyerang anggaran negara. Penyidikan terus berjalan, dan berbagai bukti yang ditemukan akan menjadi dasar untuk menuntut para tersangka.