News

Announced: Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Memohon Tetap di TNI, Berharap Bisa Bertugas Lagi

Announced: Tersangka Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Memohon Tetap di TNI, Berharap Bisa Bertugas Lagi

Announced during the trial today, Rabu (13/5/2026), tiga tersangka dalam kasus penyiraman cairan berbahaya ke aktivis KontraS, Andrie Yunus, menyatakan keinginan untuk tetap diterima di Satuan TNI. Mereka berharap bisa kembali menjalankan tugas sehari-hari sebagai prajurit guna memperbaiki kesalahan yang mereka lakukan. Permintaan ini disampaikan secara langsung di persidangan, dengan harapan majelis hakim mempertimbangkan riwayat baik mereka sebelumnya.

Permohonan Tersangka Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus

Di tengah proses hukum, para terdakwa mengungkapkan rasa penyesalan atas tindakan mereka. Mereka menyatakan bahwa penyiraman cairan tersebut tidak disengaja dan diharapkan bisa diberi kesempatan kembali menjalani tugas. Tersangka pertama, Sersan Dua Edi Sudarko, mengatakan bahwa ia masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarga dan ingin membuktikan kesetiaan terhadap institusi TNI.

“Saya memohon maaf kepada Andrie Yunus dan seluruh warga negara yang terkena dampak dari tindakan saya. Harapan saya adalah tetap menjadi prajurit TNI karena itu adalah tempat saya berkontribusi dan memberi kehidupan bagi keluarga,” ujarnya.

Pernyataan Penyesalan dan Permohonan Maaf

Selain memohon maaf kepada korban, para tersangka juga menyampaikan permintaan maaf kepada institusi TNI dan para pejabatnya. Mereka menyatakan bahwa tindakan penyiraman air keras adalah hasil kepanikan saat situasi memanas, bukan niat jahat. Tersangka kedua, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, menambahkan bahwa ia bersedia mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku.

“Kami ingin menunjukkan komitmen untuk bertanggung jawab. Mohon maaf kepada Panglima TNI, Ka Bais TNI, serta Menteri Pertahanan karena tindakan kami telah mengganggu reputasi institusi,” tutur Terdakwa II.

Empati dan Harapan untuk Kembali Berkontribusi

Para tersangka menunjukkan sikap empati terhadap korban, Andrie Yunus, yang mengalami gejala luka bakar dan iritasi kulit. Mereka berharap lewat permohonan ini, kesalahan mereka bisa dilihat sebagai kecil dan dapat diberi kepercayaan kembali. Tersangka ketiga, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, menyebutkan bahwa ia ingin menafkahi keluarga dengan menjalani tugas sebagaimana sebelumnya.

“Saya berharap bisa terus berkontribusi bagi bangsa dan negara. Semoga dengan pengakuan ini, saya diberi kesempatan bertugas lagi sebagai prajurit yang baik,” ujarnya.

Persidangan dan Konsekuensi Hukum

Sidang yang berlangsung hari ini menjadi kesempatan bagi para tersangka untuk menjelaskan motif dan latar belakang tindakan mereka. Mereka menyatakan bahwa penyiraman air keras dilakukan karena adanya tekanan dari dalam Satuan TNI. Kepala Penuntut Umum menyebutkan bahwa proses penyidikan telah memastikan bahwa keempat tersangka memiliki peran aktif dalam kejadian tersebut.

Announced bahwa para terdakwa belum pernah menerima hukuman pidana atau tindakan disiplin sebelumnya, mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan riwayat kesetiaan mereka. Tersangka keempat, Letnan Satu Sami Lakka, juga menyatakan bahwa ia akan bertanggung jawab penuh atas tindakan yang diambil.

Respons dari Keluarga dan Masyarakat

Announced dalam persidangan, para tersangka meminta dukungan dari keluarga dan masyarakat untuk tetap diterima di TNI. Mereka menekankan bahwa kejadian tersebut adalah pelajaran berharga dan tidak ingin mengulangi kesalahan. Selain itu, mereka juga berharap bisa menginspirasi anggota TNI lainnya untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan disiplin.

Announced bahwa keempat tersangka telah menyusun surat permohonan maaf secara tertulis dan mengharapkan pengertian dari publik. Mereka menekankan bahwa keinginan untuk tetap bertugas di TNI bukan hanya tentang jabatan, tetapi juga kesetiaan terhadap kehormatan institusi. Harapan ini diperkuat dengan penjelasan bahwa selama bertahun-tahun mereka menjalani tugas tanpa ada masalah.

Leave a Comment