Key Discussion: 600 Kapal Wisata di Labuan Bajo Belum Berizin, DPRD Mabar Dorong Penataan Sektor Bahari
Key Discussion seputar keterlambatan pengelolaan sektor pariwisata bahari di Labuan Bajo kembali menjadi topik utama dalam rapat paripurna DPRD Manggarai Barat (Mabar) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2025. Dalam diskusi tersebut, anggota fraksi gabungan PAN, Perindo, dan Golkar, Bernadus Ambat, menyoroti adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat banyak kapal wisata yang beroperasi tanpa izin. Angka 600 kapal wisata tak berizin menjadi sorotan, karena selama ini diperkirakan bisa mengurangi potensi pendapatan daerah yang seharusnya dimanfaatkan secara optimal.
Mismanagement of Tourism Sector and Its Impacts
Kapal wisata yang belum berizin, lanjut Bernadus, berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam penerimaan PAD. Jumlah kapal yang terdaftar dan memperoleh izin hanya sekitar 200 dari total 812 kapal yang beroperasi di wilayah Labuan Bajo. “Key Discussion ini menegaskan bahwa sektor pariwisata bahari, yang sebelumnya menjadi penggerak utama perekonomian, belum memperlihatkan kontribusi maksimal karena ketidaktaatan pelaku usaha,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2026). Menurutnya, hal ini menyebabkan hilangnya pendapatan yang bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pengembangan destinasi wisata.
Banyaknya kapal wisata yang beroperasi tanpa izin juga menciptakan ketidakstabilan dalam operasional industri pariwisata. Sejumlah kapal yang tidak memiliki legalitas usaha seringkali memanfaatkan jalur khusus untuk masuk ke wilayah wisata, sehingga mengurangi keuntungan yang seharusnya diperoleh oleh pemerintah setempat. Dalam Key Discussion ini, DPRD Mabar menekankan pentingnya pemerintah daerah mengambil langkah-langkah tegas untuk menertibkan sektor tersebut, termasuk mengaudit seluruh kapal yang beroperasi dan memastikan semua pelaku usaha memiliki izin yang valid.
Steps to Strengthen Regulatory Oversight
Usulan yang diajukan dalam Key Discussion ini adalah memperketat pengawasan terhadap agen kapal wisata. Salah satu tindakan konkret yang disebutkan adalah mewajibkan agen kapal memiliki kantor di Labuan Bajo agar lebih mudah dikontrol. “Dengan adanya kantor pusat di wilayah ini, pemerintah dapat mengawasi seluruh aktivitas kapal wisata secara lebih sistematis,” kata Bernadus. Selain itu, ia juga mengusulkan agar pemerintah menggandeng dinas terkait untuk menyusun aturan yang lebih ketat tentang pengelolaan kapal wisata.
“Mewajibkan agen kapal wisata berizin dan memiliki kantor lokal adalah langkah penting untuk menjamin kepastian hukum. Dengan demikian, penerimaan PAD bisa dipastikan lebih maksimal dan distribusinya lebih merata,” ujarnya.
Menurut data yang disampaikan dalam rapat, sekitar 600 kapal wisata masih beroperasi tanpa izin hingga saat ini. Situasi ini menyebabkan ketidakjelasan tentang seberapa besar kontribusi sektor bahari terhadap PAD. Dalam Key Discussion yang berlangsung, beberapa anggota dewan juga menyoroti perlunya pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pusat dalam mengatur pengelolaan kapal wisata. “Sektor pariwisata bahari harus memiliki kebijakan yang jelas agar tidak hanya menjadi alat penghasil uang, tetapi juga sarana pembangunan yang berkelanjutan,” tambahnya.
Economic and Environmental Considerations
Menurut Bernadus, kebocoran PAD dari sektor pariwisata bahari juga berdampak pada ekosistem laut di Labuan Bajo. Kapal-kapal wisata yang tidak berizin seringkali menggunakan bahan bakar yang tidak efisien, sehingga meningkatkan polusi dan mengganggu keberlanjutan lingkungan. “Dalam Key Discussion ini, kami juga mengusulkan penggunaan teknologi ramah lingkungan di sektor pariwisata bahari. Hal ini tidak hanya memperbaiki tata kelola, tetapi juga menjaga kelestarian sumber daya alam,” terangnya.
Kapal wisata yang berizin, di sisi lain, dianggap sebagai penggerak utama pembangunan ekonomi lokal. Dengan sistem izin yang lebih ketat, pemerintah daerah bisa memastikan bahwa pendapatan yang diperoleh dari sektor ini digunakan secara proporsional untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada wisatawan. “Pertumbuhan sektor pariwisata bahari harus didukung oleh pengelolaan yang transparan dan berkelanjutan,” pungkas Bernadus.
Dalam Key Discussion ini, DPRD Mabar juga menekankan perlunya kolaborasi dengan pihak swasta dan masyarakat setempat. Upaya penataan sektor bahari harus melibatkan semua pemangku kepentingan agar tidak hanya efektif secara administratif, tetapi juga mendorong partisipasi aktif dari masyarakat Manggarai Barat dalam pengembangan ekonomi. “Ini adalah langkah awal untuk memperbaiki tata kelola sektor bahari, tetapi masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan,” katanya.