Prabowo Hadiri Serah Terima Dana Sitaan Negara Rp10,2 Triliun
Visit Agenda – JAKARTA – Acara serah terima uang sitaan negara senilai Rp10,2 triliun dan lahan hutan yang telah diperbaiki menjadi fokus utama dalam Visit Agenda yang dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/5/2026). Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin prosesi ini sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan kepatuhan hukum terhadap penggunaan kawasan hutan.
Pembatalan Dana Sitaan Negara
Dalam Visit Agenda tersebut, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyerahkan dana denda administratif dari penertiban kawasan hutan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Total dana yang diserahkan mencapai Rp10,2 triliun, yang berasal dari pelanggaran penggunaan lahan hutan yang telah diperbaiki melalui proses penegakan hukum. Selain dana, Satgas PKH juga mempersembahkan lahan hutan dengan luas sekitar 2,3 juta hektare yang telah dilepas dari pelanggaran.
“Kami menyampaikan laporan serta menyerahkan dana hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan kepada negara melalui Kementerian Keuangan, totalnya mencapai Rp10,2 triliun,” ujar ST Burhanuddin, dikutip dari tayangan iNews TV, Rabu (13/5/2026).
Dana sitaan ini menjadi bukti konkret kerja Satgas PKH dalam menjaga kepentingan negara. Burhanuddin menjelaskan bahwa uang tersebut langsung masuk ke kas negara, dengan pengelolaan yang transparan dan diawasi oleh Kementerian Keuangan. Proses penyerahan dana terkait dengan Visit Agenda ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap efektivitas pengelolaan sumber daya alam.
Dampak dari Penyerahan Dana
Visit Agenda menjadi momen penting untuk memperlihatkan hasil tindakan penegakan hukum pemerintah dalam pengelolaan kawasan hutan. Burhanuddin menegaskan bahwa uang sitaan tidak hanya sebagai bagian dari prosesi seremonial, tetapi juga sebagai bukti nyata efisiensi Satgas PKH dalam menjalankan tugasnya.
“Uang yang terlihat di sini bukan sekadar bagian dari prosesi seremonial, melainkan bukti nyata efisiensi Satgas PKH dalam menjalankan penegakan hukum secara kolaboratif untuk melindungi kepentingan nasional,” tambahnya.
Menurut Burhanuddin, dana denda administratif ini akan dimanfaatkan untuk memperkuat pendapatan negara, termasuk sektor pajak PBB dan non-PBB. Dengan Visit Agenda yang berlangsung, pemerintah menunjukkan komitmen untuk mencegah praktik pengambilan sumber daya alam secara ilegal yang merugikan masyarakat.
“Kita tidak mengizinkan lagi ada pihak yang menguasai sumber daya alam tanpa menghiraukan prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi rakyat. Selain itu, tidak boleh ada pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara tidak sah lalu melarikan uang ke luar negeri,” tegas Burhanuddin.
Visit Agenda ini juga menjadi ajang untuk memperkuat koordinasi antara lembaga penegak hukum dengan pihak terkait. Dengan dana yang diserahkan, Satgas PKH berharap dapat mendorong pihak-pihak yang terlibat dalam penertiban kawasan hutan untuk lebih sadar akan tanggung jawab hukumnya. Selain itu, dana tersebut diharapkan bisa digunakan untuk program pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan.
Proses penyerahan dana sitaan dalam Visit Agenda menunjukkan kemajuan signifikan dalam upaya memerangi pelanggaran hukum terhadap kawasan hutan. Burhanuddin menyatakan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam penertiban akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan mereka, sekaligus memastikan bahwa keuntungan dari kekayaan alam dapat dialihkan kepada kepentingan masyarakat secara adil.