Sidang Paripurna DPR Setujui Revisi UU Polri sebagai Usulan Inisiatif
Key Strategy – JAKARTA, Sidang Paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026) berakhir dengan keputusan penting: revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ditetapkan sebagai usulan inisiatif dari DPR. Penyetujuan ini mencerminkan komitmen parlemen untuk memperkuat mekanisme reformasi kepolisian melalui penyempurnaan regulasi yang berdampak langsung pada kelembagaan dan fungsi Polri. Dalam pembahasan, semua fraksi di DPR sepakat mengubah RUU menjadi usulan inisiatif, dengan harapan reformasi dapat lebih cepat dilakukan tanpa ketergantungan pada pemerintah.
Proses Penyusunan RUU Revisi UU Polri
DPR telah mengumpulkan berbagai rekomendasi dari Komite Percepatan Reformasi Polri, yang mencakup 10 buku rancangan kebijakan dan alternatif perubahan struktur. Usulan ini dianggap sebagai bagian dari Key Strategy untuk menjawab tantangan tata kelola kepolisian yang kini dihadapi. Selama sidang, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menggarisbawahi pentingnya Key Strategy ini dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kemandirian institusi Polri. Selain itu, keputusan ini juga menjadi langkah konkret untuk menyelaraskan aspirasi anggota DPR dengan kebijakan reformasi yang telah direncanakan.
Persetujuan menjadi usulan inisiatif parlemen memungkinkan DPR untuk menyetujui revisi secara lebih mandiri, tanpa harus mengantungkan pada dukungan pemerintah. Dalam pemaparan, Komite menyatakan bahwa perubahan UU Polri harus dilengkapi dengan peraturan turunan dan reformasi internal, termasuk penyempurnaan 8 Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) hingga 2029. Ini menunjukkan bahwa Key Strategy tidak hanya berupa perubahan kecil, tetapi juga terpadu dalam membentuk sistem kepolisian yang lebih modern dan responsif.
“Dengan menyetujui RUU sebagai usulan inisiatif, DPR dapat memastikan bahwa reformasi kepolisian berjalan lebih cepat dan berdampak langsung pada kelembagaan,” jelas Wakil Ketua Komisi III DPR, Idris Jaya. Penjelasan ini mendukung Key Strategy dalam menyelaraskan tugas legislatif dengan visi peningkatan kinerja Polri. Selain itu, Idris menekankan bahwa penunjukan Kapolri harus tetap melalui proses langsung Presiden, namun dengan syarat mendapat persetujuan DPR.
Dalam rekomendasi reformasi, empat poin utama dianggap sebagai kunci dari Key Strategy yang telah disusun. Pertama, penguatan independensi Kompolnas yang akan menjadi lembaga mandiri tanpa keterlibatan ex-officio. Kedua, penjagaan status kelembagaan Polri tetap di bawah Presiden, sehingga tidak terbentuk kementerian baru. Ketiga, mekanisme penunjukan Kapolri yang lebih transparan dengan persetujuan DPR sebagai syarat. Keempat, pembatasan penempatan anggota Polri di luar institusi untuk memastikan profesionalisme dalam kegiatan pemerintahan.
Persetujuan ini juga mengakui peran penting Komite Percepatan Reformasi Polri dalam membentuk Key Strategy reformasi. Lembaga ini menyarankan revisi yang mencakup efisiensi administrasi, penguasaan teknologi, serta penguatan pengawasan oleh lembaga eksternal. Rekomendasi tersebut dirasa perlu untuk menjawab tuntutan masyarakat terhadap akuntabilitas dan kinerja Polri dalam menjaga keamanan nasional. Dengan Key Strategy ini, DPR dan pemerintah diharapkan dapat mempercepat proses perubahan yang selama ini terganjal dalam pembahasan.
Langkah DPR dalam menyetujui RUU revisi UU Polri sebagai usulan inisiatif dianggap sebagai Key Strategy untuk memperkuat peran legislatif dalam reformasi kelembagaan. Dengan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, penyesuaian regulasi ini diharapkan dapat menyeimbangkan otonomi dan kontrol terhadap Polri. Selain itu, Key Strategy ini juga membuka ruang bagi diskusi lebih lanjut mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi, seperti di Kementerian Pendidikan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang dinilai perlu diatur lebih ketat.
Dalam konteks Key Strategy, revisi UU Polri dianggap sebagai pilar penting untuk membangun sistem yang lebih adaptif terhadap dinamika sosial dan politik di Indonesia. Diskusi ini menunjukkan kolaborasi antara DPR dan pemerintah dalam menciptakan kebijakan yang berorientasi pada efisiensi dan kualitas layanan kepolisian. Proses penyusunan RUU akan dilanjutkan dengan penyempurnaan draf dan penyesuaian dengan berbagai aspirasi yang masuk.