Kemendagri Kawal Penegasan Batas Desa di Sulawesi: Pendorong Pembangunan
Special Plan menjadi bagian penting dari upaya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memastikan kejelasan batas wilayah desa di Sulawesi. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes), La Ode Ahmad P Bolombo, menegaskan bahwa program ini bertujuan mempercepat proses penegasan batas desa, yang dianggap krusial untuk meningkatkan efektivitas pembangunan di tingkat daerah.
Program ILASPP dan Koordinasi Pusat-Daerah
Dalam Special Plan 2026, Kemendagri menggandeng Kementerian ATR/BPN untuk mendorong implementasi Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). Proyek ini difokuskan pada tiga daerah: Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara, serta Kabupaten Donggala dan Toli-Toli di Sulawesi Tengah. La Ode mengatakan, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi fondasi untuk mencapai hasil yang optimal.
Batas desa yang jelas tidak hanya memudahkan pengelolaan dana desa, tetapi juga menjadi penentu keberhasilan pembangunan infrastruktur, pemerataan ekonomi, dan penanggulangan kemiskinan. Dengan memastikan kepastian hukum wilayah desa, Special Plan berharap mampu meminimalkan konflik antarwilayah, khususnya di Sulawesi yang memiliki kompleksitas administrasi geografis.
Kejelasan batas desa dianggap sebagai elemen kunci dalam menyelaraskan kebijakan pembangunan nasional. Menurut La Ode, program ini selaras dengan mandat Asta Cita keenam yang menekankan peran desa dalam pembangunan berkelanjutan. Special Plan bertujuan mendorong transparansi dan akurasi data spasial, sehingga memperkuat basis kebijakan pemerintah daerah.
Peran Masyarakat dalam Proses Penegasan Batas
Di samping dukungan regulasi dan teknologi, La Ode menyoroti pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam Special Plan ini. Keterlibatan warga desa diharapkan mampu meningkatkan akurasi data dan mempercepat proses penyelesaian batas. Selain itu, partisipasi ini juga membantu mengurangi risiko kesalahan identifikasi wilayah, yang bisa berdampak pada alokasi sumber daya.
Kemendagri berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan penegasan batas desa berjalan terintegrasi. Proses ini melibatkan kerja sama dengan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) di provinsi dan kabupaten, serta Badan Informasi Geospasial (BIG). Dengan sistem digital yang dihasilkan, peta batas desa menjadi alat strategis untuk pengambilan keputusan pembangunan yang lebih tepat.
“Penegasan batas desa dalam Special Plan 2026 adalah langkah nyata untuk memperkuat basis kebijakan daerah. Selain itu, ini juga menjadi sarana memastikan kepastian hukum wilayah, yang sangat berpengaruh pada pelaksanaan pembangunan,” ujar La Ode dalam pernyataannya, Sabtu (16/5/2026).
Program Special Plan diharapkan menjadi contoh keberhasilan integrasi peta nasional dengan pengelolaan wilayah desa. Dengan kejelasan batas, Kemendagri berupaya mendorong transparansi administrasi, efisiensi penggunaan dana, dan keterlibatan aktif masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan. Implementasi ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun daerah secara berkelanjutan dan adil.